NEWSPOLITIK

Jelang Pemungutan Suara, KPU Kabupaten Kediri Antisipasi Sejumlah Hal Berikut

satuwarta.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mengantisipasi sejumlah hal yang menjadi fokus dalam pemungutan dan perhitungan suara selama berlangsungnya Pemilu 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori menekankan, berbagai titik kerawanan selama pemilu menjadi tugas panitia, terutama mekanisme dalam mengawasi pemilihan suara oleh masyarakat.

Pihaknya mencontohkan, antisipasi berkaitan dengan pendamping. Menurutnya, pemilih diperbolehkan untuk didampingi, selama ada persetujuan melalui formulir bertandatangan antara kedua belah pihak yaitu pemilih dan pendamping.

“Baru pemilih dipersilakan proses pemungutan. Terutama orang tua yang harus mendapat perhatian khusus untuk dibantu,” kata Anwar, Rabu (31/1/2024).

Kemudian berkaitan dengan kasus pindah pilih. Disebut Anwar, kendati warga telah menyatakan kepindahan domisili disertai perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.

Hal itu dapat diterapkan berdasarkan ketentuan, yakni yang bersangkutan harus sudah terdaftar di DPT dengan batas pengurusan maksimal H-7 sebelum Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Walaupun kita telah mencoret dia boleh kembali lagi, karena itu sifatnya penanda. Pada prinsipnya ketika telah terdaftar di DPT, maka saat menuju ke pemungutan masih ada potensi,” terangnya.

Tak berhenti di situ, Anwar berharap ketelitian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap surat suara menjadi hal yang harus diperhatikan. Mulai dari mencermati tandatangan surat suara, pemilih dalam memasukkan setiap kotak, dan peristiwa surat suara selip (double) serta celup tinta sebagai penanda pemilih.

“Kalau tidak cermat potensinya akan menghambat penghitungan. Maka jangan sampai terjadi, karena akan menyita waktu teman-teman,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada setiap KPPS agar mampu mengamati kegiatan pungut suara sesuai kategori pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK).ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close