Calon Penumpang KA Makin Sadar Aturan Perjalanan Selama Pandemi

satuwarta.id – Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah syarat bagi pengguna moda transportasi kereta api selama pandemi.
Syarat perjalanan menggunakan kereta api diantaranya adalah penumpang KA jarak Jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Di Stasiun Kediri, para calon penumpang sudah sadar dan tertib dengan syarat ketentuan tersebut sehingga tidak ada calon penumpang yang terpaksa harus balik pulang karena belum memenuhi syarat ketentuan perjalanan.
” Jarang (penumpang balik pulang). Karena masyarakat sudah tahu dengan aturannya naik kereta api. Kalau naik kereta api sekarang wajib vaksin, antigen atau PCR, masyarakat sudah sadar itu, ” tutur Kepala Stasiun Kereta Api Kediri Wahyudi Cahyadi.
Sementara itu untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan harus dalam kondisi sehat, serta menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Bulan November ini sendiri PT KAI, membagikan voucher tiket gratis kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat baik di masa pandemi maupun di masa kemerdekaan.
” Tiket gratis kepada tenaga kesehatan, guru, dan veteran, ” tambah Wahyudi Cahyadi. bby



