News Feed

Bupati Kediri Tegaskan Tak Boleh Ada Tarikan Parkir di Kantor Layanan Publik dan Pemerintahan

satuwarta.id – Pasca penertibkan parkir di halaman gedung Dispendukcapil dan Bapenda (Kompleks Bagawanta Bhari) pada Jumat, (30/04/2021), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan tidak boleh ada tarikan uang parkir di setiap kantor layanan publik dan pemerintahan.

Pengelola parkir di halaman kompleks Bagawanta Bhari diketahui adalah anggota dewan Kabupaten Kediri Masykur Lukman. Kepada sejumlah awak media yang menemuinya untuk klarifikasi, anggota fraksi PKB itu mengatakan izin menyewa lahan halaman kompleks Bagawanta Bhari didapat secara resmi dari BPKAD dan telah diketahui sejumlah pejabat dinas terkait.

Perjanjian sewa sendiri dimulai pada bulan Februari 2021, di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.

“Kalau memang ada yang harus dikembalikan ya kita kembalikan. Pada Saat perjanjian kerjasama itu masih pada pemerintahan sebelum saya, setelah saya menjabat tertanggal 8 Maret sudah kita terbitkan larangannya,” tambah Mas Bup Dhito.

Bupati muda ini menuturkan, larangan penarikan parkir tidak hanya berlaku di satu tempat. Tapi semua layanan publik serta kantor pemerintahan yang ada di Kabupaten Kediri.

“Tidak hanya satu kasus ini, tapi untuk seluruhnya. Seluruh tempat pelayanan publik dan kantor pemerintahan tidak boleh ada tarikan parkir,” tegasnya. (bby/D)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close