Buntut Ricuh Diakhir Laga, 1 Pemain Maluku FC dan Panpel Dijatuhi Sanksi

satuwarta.id – Buntut dari kericuhan yang terjadi di akhir laga Persedikab Kediri vs Maluku FC, pada 17 Februari 2022 lalu, PSSI melalui Komisi Disiplin menjatuhkan sanksi kepada 2 pihak.
Hukuman itu disampaikan melalui, surat putusan panitia disiplin PSSI nomor 01/PANDIS/PSSI/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.
Hukuman pertama diberikan kepada kiper Maluku FC Andhika Ariyadi Tuasalamony. Pemain bernomor punggung 12 itu terbukti bersalah melakukan pemukulan kepada wasit Hafidz Nuridho.
” Bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Menghukum Pemain yang telah bersalah dengan sanksi larangan bermain untuk 1 (satu) kali petandingan pada pertandingan berikutnya, ” demikian dalam surat yang ditandatangani panitia disiplin Velif Nikolas itu.
Sementara itu, hukuman turut diberikan kepada panitia pelaksana pertandingan. Menurut komdis, panpel telah gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan hingga terjadi kerusuhan dan berhamburannya orang yang memasuki lapangan.
” Menyatakan Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri bersalah melakukan Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Menghukum Panitia Pelaksana Pertandingan di Stadion Brawijaya Kota Kediri dengan Denda Rp 20 juta, ” tambah surat tersebut. bby



