Bongkar Sindikat Antar Kota, Polisi Amankan Ratusan Ribu Dobel L

satuwarta.id – Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri membongkar sindikat bandar narkoba antar kota. 2 tersangka masing-masing S (25) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tungagung dan W (21) warga Kelurahan Wiyung Surabaya, diamankan dari dua tempat berbeda.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan tersangka W diamankan setelah
mobil yang dikendarai tersangka dihentikan petugas Satlantas Polres Kediri karena melanggar marka jalan. “Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur.”terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Dalam pengejaran itu, satu bungkus pil dobel L sempat dibuang tersangka hingga isinya berhamburan di jalan.
“Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada narkoba sebanyak 15 ribu butir. Tersangka W dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan.” tambah AKP Iwan.
Dari pengakuan tersangka W, ia mendapatkan barang dari S di Tulungagung. Petugas langsung kerumah S dan menangkapnya.
“Dari rumah S kita mendapatkan 295 ribu butir pil dobel l. Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam Lapas Madiun,” kata AKP Iwan.
Rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Mojokerto dan Surabaya, dengan sistem ranjau. Selain mengamankan barang bukti ratusan ribu pil haram turut disita 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.
” Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub palas 112 ayat 1 dan 2 uu ri no 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu Pasal 196, dan 197 UU no 36 thn 2009 tentangg Kesehatan denga ancaman diatas 10 tahun,” tutup AKP Iwan Setya Budi.bby



