Bisa Via Online, Warga Diingatkan Pentingnya Urus Akte Kematian

satuwarta.id – Pemerintah Kota Kediri memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga.
Pelayanan Adminduk, seperti pengurusan akta kematian bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI) di website Dispendukcapil kota Kediri.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menuturkan akte kematian menjadi berkas yang sangat penting berkaitan dengan hak waris.
” Maka, kami imbau jika ada warga yang meninggal, keluarganya tidak lupa mengurus akta kematian. Tidak perlu antre di kantor, sehingga lebih mudah dan cepat. Jika terdapat kendala, dapat meminta bantuan petugas kelurahan,” ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri
menuturkan pengurusan akte kematian juga memiliki manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Akte kematian dibutuhkan untuk mencegah data almarhum disalahgunakan, pembagian harta warisan, klaim asuransi, hingga persyaratan melakukan pernikahan kembali bagi pasangan almarhum . Ada beberapa kasus lama orang yang tidak punya akte kematian dan meninggalnya sudah lama serta tidak ada KK dan KTP. Akhirnya saat keluarganya membutuhkan untuk membagi tanah warisan, cukup kesulitan. Karena perlu penetapan pengadilan dulu baru kami bisa buatkan akte kematian,” ujar Syamsul.
Syamsul juga mengatakan tidak ada pembedaan dalam pengurusan akte kematian online, semua mendapat kemudahan pelayanan sesuai prosedur.
“ Selama persyaratan berkas yang terlampir sudah dilengkapi, warga Kota Kediri dapat mengurus secara mandiri melalui SAKTI yang ada di website Disdukcapil,” ujar Syamsul.
Nantinya, tidak hanya mendapat akte kematian, pengurusan berkas tersebut telah termasuk KK dan KTP yang terbaru, atau disebut layanan Three in One (3 in 1). Sehingga pelapor tidak perlu mengurus berkas lagi.
Menurut data Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri sempat terdapat peningkatan pengurusan akte kematian pada bulan Juli mencapai 60 berkas. Namun per tanggal 31 Agustus 2021 tercatat hanya 12 berkas yang masuk, seperti saat sebelum masa PPKM Darurat. bby



