HUKUM & KRIMINAL

Benda Diduga Balon Udara Hampir Akibatkan Kebakaran

satuwarta.id – Sebuah benda diduga balon udara jatuh dan menimpa sebuah rumah di Kota Kediri pada Jumat (01/07/2023). Akibatnya, rumah milik Erdo (28 tahun) hampir dilalap api. 

Peristiwa itu sendiri terjadi pada sekitar pukul 20.30 malam. Saat itu Erdo yang tengah bebersih rumah dikejutkan dengan teriakan sang istri yang melihat kepulan asap dari dalam rumah.

Warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu langsung memeriksa belakang rumahnya untuk memastikan keberadaan api. Setelah dicek, Erdo terkejut lantaran api serta Kepulan asap tersebut berasal dari atap. 

Erdo pun mencari sumber asap tersebut berasal, rupanya asap itu berasal dari sebuah benda asing dari atas atap rumahnya.

Erdo pun meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api. “Kerangka mirip lampion berbahan plastik ( tas kresek ) yang sudah meleleh habis terbakar diatas rumah,” ungkap Erdo.

Peristiwa tersebut saat ini tengah dalam penelusuran pihak kepolisian.  Jajaran Polres Kediri Kota telah melakukan koordinasi dengan Polsek Mojoroto, serta meminta keterangan warga untuk menelusuri asal benda diduga balon udara.

Berdasarkan aturan, penggunaan balon udara atau lampion serta barang sejenisnya telah dilarang oleh Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan dapat diancam hukuman 2 Tahun Penjara atau denda hingga Rp 500 Juta.

Larangan itu dikarenakan balon udara dan sejenisnya berpotensi mengakibatkan kebakaran jika terjatuh di area pemukiman masyarakat. tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close