Bejat! Kakek di Kediri Tega Cabuli Cucu Tetangganya Sampai 5 Kali

satuwarta.id – Bukannya melindungi, seorang kakek di Kediri justru tega mencabuli cucu tetangganya yang masih di bawah umur.
Ulah bejat KM (58 tahun) terungkap setelah korban yang biasa senang ke rumah neneknya, justru ketakutan saat diajak ke rumah sang nenek di kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan awal mula kejadian berlangsung pada Maret 2021 lalu.
Karena sering mendapat perlakuan tak senonoh dari KM ketika bermain ke rumah neneknya, korban KS (12 tahun) takut saat pergi ke rumah neneknya. Ibu korban yang merasa heran, kemudian menanyakan hal tersebut.
Dari situ korban mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali. Mendengar hal tersebut, ibu KS langsung melaporkan ulah KM ke Polres Kediri Kota.
Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti.
” Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah tingtop warna hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban, ” ujar Iptu Henri Mudi Yuwono.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Iptu Henri.bby



