Warga Desa Manggis Kediri Gelar Aksi Lanjutan, Validasi Data LMDH Berujung Unjuk Rasa
satuwarta.id – Warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kembali menggelar aksi lanjutan pada Rabu (19/2/2025). Aksi ini menjadi tindaklanjut atas tuntutan hak sebagai anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera.
Dalam aksi ini, mulanya akan dilaksanakan validasi data keanggotaan LMDH Adil Sejahtera di Gedung Bagawanta Bhari, namun aksi tersebut berujung unjuk rasa akibat adanya perwakilan Warga Desa Manggis yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan.
“Perwakilan sepuluh orang yang membuat kesepakatan (validasi) itu tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung hanya karena ditanya (soal) undangan,” kata Adrianus, Salah satu Warga Desa Manggis, Puncu.
Akhirnya, massa memilih untuk berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Menurut Adrianus, massa berujung kecewa setelah pertemuan tersebut tidak sesuai kesepakatan.
“Akhirnya permintaan kita meningkat lagi karena merasa situasi yang dikomunikasikan ada penggiringan opini,” tuturnya.
Merespon aksi massa yang bergeser di Kantor Pemkab Kediri, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satriyo Wicaksono memfasilitasi dengan menggelar audiensi guna mencari titik tengah permasalahan yang terjadi.
“Fokus kita adalah menyelesaikan permasalahan hari ini. Apakah kejadian di lapangan tadi sudah sesuai dengan surat undangan atau belum,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, dalam undangan validasi tersebut disebutkan hanya ketua RT dan RW beserta dua masing-masing anggota dan teknisi validasi data penggarap per RT yang mendapat kesempatan untuk mengikuti audiensi secara langsung.
Meski demikian, untuk meredam suasana tersebut, Kaleb mengajukan penawaran supaya validasi tetap dilanjutkan dengan tambahan perwakilan warga. Namun, tawaran ini langsung ditolak oleh warga yang tetap bersikukuh meminta diadakan Musyawarah Desa Luar Biasa (Mudeslub) di Balai Desa Manggis.
Menanggapi keinginan warga, Kaleb menegaskan permintaan untuk menggelar Mudeslub tersebut bukan menjadi kewenangannya. Pihaknya menyebut, jika audiensi ini hanya sebatas untuk dicarikan titik tengah permasalahan aksi lanjutan ini.
“Itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Wakil Administrator Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (PKH) Kediri Bambang Sugiono menambahkan, setelah tidak adanya kesepakatan, sehingga dipastikan tidak ada hasil dalam audiensi tersebut.
“Hasil sementara tidak ada titik temu. Untuk kegiatan validasi ini dibatalkan dan ditunda,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bambang menegaskan, akan menyerahkan langkah tersebut terhadap pengurus LMDH Adil Sejahtera, termasuk dalam memenuhi permintaan warga untuk diadakan Mudeslub.
“Untuk langkah yang akan diambil itu bukan kewenangan kami. Masalah itu nantinya kewenangan dari lembaga (LMDH Adil Sejahtera),” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audiensi antara Warga Desa Manggis dengan Perhutani, Pemkab Kediri, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (10/2/2025) lalu, disepakati bahwa audiensi lanjutan akan digelar di Balai Desa Manggis. Namun, atas berbagai pertimbangan keamanan, audiensi dan validasi data keanggotaan dipindahkan ke Gedung Bagawanta Bhari pada Rabu (19/2/2025).ind



