ASN Pemkab Kediri Dapat Mengajukan WFH-WFA Jelang Lebaran, Berikut Teknisnya

satuwarta.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri diberikan kesempatan untuk mengajukan skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) pada 24–27 Maret 2025mendatang.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pengaturan jam kerja menjelang cuti Lebaran.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Noor Rokhayati melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan Usman Effendi menyampaikan, penerapan WFH-WFA bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan dan pergerakan arus mudik.
Secara teknis, pelaksanaan WFH-WFA sepenuhnya menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing, termasuk dalam menentukan komposisi pegawai serta menyesuaikan dengan karakteristik tugas di unit kerja terkait. Setiap pegawai yang hendak mengajukan WFH-WFA wajib mengajukan permohonan ke BKD paling lambat 20 Maret 2025.
Terkait presensi, Usman menjelaskan, pegawai dapat melakukan absensi melalui aplikasi sesuai dengan lokasi yang telah disepakati dalam pengajuan.
“Ada teknis tertentu yang harus diperhatikan. Yang jelas koordinasi dengan BKD sangat diperlukan,” ujarnya.
Meski demikian, Usman menegaskan, tidak semua OPD di lingkungan Pemkab Kediri dapat menerapkan skema WFH-WFA, terutama OPD yang bergerak di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, serta infrastruktur. Hal ini dikarenakan bidang-bidang tersebut memiliki tanggung jawab pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Beberapa sektor memang tidak memungkinkan untuk menerapkan WFH-WFA, terutama yang bersifat langsung melayani masyarakat,” pungkasnya.ind



