Antisipasi Gangguan Ketertiban, Satpol PP Kota Kediri Gelar Razia Miras Jelang Ramadhan
satuwarta.id – Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat menjelang datangnya bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Kediri bersama Polri-TNI menggelar razia minuman keras, menyasar sejumlah titik di tiga kecamatan Kota Kediri.
Tidak hanya pada sasaran lama razia juga dilakukan pada sasaran baru. Razia berlangsung pada Rabu, (26/02/2025) malam. Razia difokuskan pada penjual miras tanpa ijin dan miras ilegal.
“Kita turunkan anggota untuk menyisir dan menertibkan berkaitan dengan keberadaan warung-warung miras dan juga mirasnya itu sendiri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Agus Dwi Ratmoko, Rabu, (26/02/2025).
Agus menuturkan razia ini juga bertujuan untuk menekan dampak negatif dari miras, salah satunya gangguan ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Sebelumnya, Satpol PP juga telah menurunkan tim deteksi dini untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait miras.

Dalam razia tersebut, sejumlah warung diketahui memang masih menjual miras namun ada juga titik lokasi yang ditengarai menjual miras, ternyata tutup.
“Seperti di Mojoroto itu ada sasaran lama, tapi sasaran baru tutup. Terus kemudian di wilayah kota juga seperti itu, ada beberapa sasaran baru, juga ada yang sasaran lama,” tutur Agus.
Sedangkan di lokasi sasaran lain tidak ditemukan barang bukti. “Sebenarnya belum maksimal, tapi jumlah (barang bukti miras) yang kita dapatkan sebenarnya lumayan banyak,” tambahnya.
Di kecamatan Kota, titik yang jadi sasaran diantaranya jalan Pattimura, Jalan Patiunus, Pasar Setonobetek, jalan Supersemar. Kemudian di kecamatan Mojoroto, tim menyisir jalan Penanggungan serta wilayah Kelurahan Lirboyo.

Dari tempat-tempat tersebut, tim mengamankan sekitar 288 botol miras dari berbagai jenis dan merk. Baik itu yang memiliki pita cukai ataupun yang tanpa pita cukai. Ratusan botol miras itu sementara ditempatkan di kantor Satpol PP Kota Kediri.
Sedangkan untuk para penjualnya, dipanggil untuk dibina agar tidak melakukan hal yang serupa. Barang bukti disita nantinya juga akan dimusnahkan. “Penjual miras apapun yang dijual jenis mirasnya, baik itu bermerek atau tidak, kalau dia tidak mengantongi izin jelas itu pelanggaran,” jelasnya lagi.
Pihak Satpol PP dalam kesempatan itu juga memberikan sejumlah himbauan terkait penjualan miras pada bulan Ramadhan. “Selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan untuk menjual miras,” tegas Agus. tam



