ALIANSI Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Turun Tangan
satuwarta.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, mengabulkan permohonan secara sebagian uji materi Pasal 169 huruf q. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Almas Tsabiruqqi, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000.
Putusan tersebut menjadikan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang sebelumnya mensyaratkan “berusia paling rendah 40 tahun”, diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Putusan tersebut disayangkan oleh Advokat dan Ahli Hukum yang tergabung dalam Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (ALIANSI). Menurut ALIANSI, dalam prosesnya, pembahasan persoalan hukum dalam Pasal 169 huruf q. UU Pemilu merupakan suatu open legal policy, sehingga hal tersebut merupakan kewenangan legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Selain itu, mengenai ketentuan “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” tidak pernah dilarang dalam UU Pemilu sebagai suatu persyaratan bagi seorang mencalonkan diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” ungkap salah satu anggota ALIANSI, Advokat Alumni Universitas Gadjah Mada Mangatta Toding Allo, S.H, Selasa (17/10/2023)
ALIANSI yang terdiri dari kurang lebih 12 advokat dan ahli hukum tersebut juga menyoroti kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang turut mengadili dan memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu diketahui adalah merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta. Putusan MK disebut membuka peluang bagi Gibran untuk menjadi Bakal Calon Presiden atau Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Oleh karena itu, kami menduga kuat Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Dengan adanya fakta tersebut, serta sejumlah fakta lainnya, ALIANSI mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Konstitusi dengan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Anwar Usman, terkhusus terkait prinsip Independensi, Ketidakberpihakan, Integritas.
Dimana hal hal itu telah termuat dalam Pasal 15 UU MK dan Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. “Guna memastikan terjaganya integritas, marwah, serta martabat Mahkamah Konstitusi,” pungkas Mangatta Toding Allo SH. tam



