Ajak Masyarakat Kota Kediri Pahami Hak Konsumen

satuwarta.id – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak seluruh masyarakat untuk memahami haknya sebagai konsumen.
Masyarakat juga dimudahkan dengan adanya UPT Perlindungan Konsumen di Kota Kediri.
Seperti diketahui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen memiliki tugas melaksanakan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
Sehingga apabila ada permasalahan terkait dengan hak konsumen masyarakat dapat langsung melaporkan di UPT Perlindungan Konsumen di Kota Kediri.
” Banyak yang belum tahu kalau di UPT Perlindungan Konsumen kita bisa komplain umpama kita sebagai konsumen tidak mendapat hak yang sesuai. Nanti bisa dilaporkan lalu akan dimediasi dan diselesaikan. Mungkin ada motor yang ditarik leasing atau apa yang tidak sesuai SOP nanti bisa dilaporkan di sini,” ujar Wali Kota Kediri.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Ririn Afriandari mengungkapkan ia dan jajarannya siap melayani segala permasalahn yang dihadapi konsumen. Edukasi dan sosialisasi akan terus dilakan agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen.
“Silahkan datang ke kantor UPT Perlindungan Konsumen apabila ada permasalahan yang dihadapi konsumen. Kami siap melayani,” ungkapnya.
UPT Perlindungan Konsumen merupakan unit kerja di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. bby



