HUKUM & KRIMINAL

Buruh Tani Dibekuk, Dirumah Simpan Ribuan Pil Dobel L dan Sabu

satuwarta.id – BPW (34) diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.  Warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri itu dibekuk terkait dengan peredaran narkoba jenis pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya. “Pelaku kami amankan dirumahnya,”ucap AKP Ridwan, Sabtu (15/1/2022).

Penangkapan pelaku, lanjut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kediri bermula saat  pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang adanya peredaran narkoba.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan, “ungkap AKP Ridwan.

Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni BPW. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini akhirnya ditangkap dirumahnya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas AKP Ridwan. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close