HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu di Celana, Wanita Tulungagung Dibekuk Jajaran Polres Kediri Kota

satuwarta.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota membekuk MA (27 tahun) setelah warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan penangkapan MA ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren. Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar didapati tersangka MA sedang membawa sabu-sabu di pinggir jalan Jl Brigjen Pol Imam Bachri Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 dini hari,” terangnya.

Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya ditemukan petugas.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close