Meski Sudah Dilantik, Perangkat Desa Terbukti Curang Tetap Bisa Ditindak

satuwarta.id – PLT Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengungkapkan banyak masuk aduan terkait rekrutmen perangkat desa, namun sifatnya masih sebatas informatif dan kurang bukti.
Pihaknya berharap masyarakat tetap ikut memantau dan mau melaporkan bilamana memang di wilayahnya terjadi kecurangan khususnya jual beli jabatan dalam pengisian perangkat.
Wirawan berharap, bukti formal yang menguatkan adanya tindak kecurangan untuk bisq dilanjutkan ke proses penindakan dapat dipegang. Bilamana informasi kecurangan yang dikuatkan adanya bukti itu masuk setelah tahapan selesai, dalam hal ini pelantikan calon, proses penindakan dipastikan tetap bisa berjalan.
“Jadi tidak terbatas sampai proses pelantikan selesai. Kalau nanti setelah selesai pelantikan baru ditemukan bukti kecurangan, tetap kita proses dan nanti kita berikan rekomendasi entah PTUN atau apa,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Sampurno. Menurut dia, proses penindakan terhadap aksi kecurangan proses pengisian perangkat tidak berhenti sampai proses pelantikan. Meskipun sudah dilakukan pelantikan, baru kemudian ditemukan bukti kecurangan tetap akan diproses.
“Ini tidak sebatas saat (tahapan proses pengisian) ini, meskipun sudah dilantik dan ternyata terbukti ada kecurangan tetap nanti akan kita proses, jadi tidak berhenti setelah pelantikan selesai tidak,” tegasnya.
Surat Keterangan (SK) pengangkatan, lanjut dia, bisa dicabut bilamana kemudian hari ditemukan bukti kecurangan saat proses seleksi.
Untuk itu, Sampurno kembali meminta masyarakat membantu supaya pelaksanaan seleksi perangkat benar-benar bersih dan mendapatkan orang-orang yang berkualitas.
“Nanti kalau ada yang macem-macem, pasti akan ditindak tegas, entah itu pejabat, entah itu siapa kita tegas,” pungkasnya.bby



