Terindikasi Ada Pelanggaran, Mas Dhito Hentikan Tahapan Rekrutmen Perangkat di 129 Desa

satuwarta.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri
Nomor 48 Tahun 2021.
Dengan dasar itu, Mas Dhito – sapaan akrab Bupati Kediri menuturkan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan banyaknya aduan masyarakat terkait hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall
SLG, Mas Dhito mengeluarkan tiga keputusan.
” Saya memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang
telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 Kecamatan, 68 Desa, dan 146 Lowongan jabatan perangkat desa. Serta, nenghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa, ” ujar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Senin, (13/12/2021).
Mas Dhito mengungkapkan penghentian sementara proses rekrutmen perangkat di 12o desa itu dilakukan karena terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga.
” Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya
Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat
pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” tambah Mas Dhito lagi.
Terakhir, Mas Dhito juga meminta 13 Camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk Calon Perangkat Desa yang akan diajukan oleh Kepala Desa.bby



