HUKUM & KRIMINAL

2 Pengedar Sabu Diamankan di Wilayah Setonopande

satuwarta.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (4/12/2021) diamankan jajaran Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota di dua tempat berbeda di wilayah Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.

Dua orang tersebut adalah SBW (34) warga Kelurahan Setonopande, Kota Kediri dan RR (22) warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren. SBW dibekuk di sebuah rumah kos di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri yang diduga sering digunakan untuk transaksi sabu – sabu.

Dari pemeriksaan  SBW, petugas mendapat informasi jika sabu tersebut dibeli dari RR. Anggota Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RR. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Kelurahan Setonopande.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H. mengungkapkan dari SBW petugas mengamankan barang bukti berupa 0,45 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, seperangkat alat hisap dan satu lembar tissue.

Sedangkan dari penangkapan RR, diamankan barang bukti 0,48 gram sabu sabu sabu beserta klip plastik pembungkusnya. Satu buah HP yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp. 50.000,- dan satu buah bekas bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus sabu.

“Saat ini kedua telah ditetapkan sebagai  tersangka dan masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Sat ResNarkoba Polres Kediri Kota, ” tutur Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun  dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000.- dan paling banyak  Rp. 8.000.000.000. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close