HUKUM & KRIMINAL

Terkait Tudingan Tahan Jenazah Pasien, RS Ahmad Dahlan Siapkan Langkah Hukum

satuwarta.id – Kabar penahanan jenazah pasien oleh RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri beredar luas di sosial media. Nyatanya kabar tersebut berbeda dengan fakta yang ada.

Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri membantah dengan tegas kabar di sosial media tersebut. Pihak RS juga  menegaskan tidak ada jenazah pasien yang ditahan karena pihak keluarga mengalami kesulitan biaya perawatan.

Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah Se-Jawa Timur, termasuk didalamnya Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri Masbuhin mengungkapkan tidak segan mempidanakan pihak-pihak yang menyebarkan kabar tidak benar tersebut, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

” Melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE Pasal 27. Semua akan kita pelajari dengan lebih mendalam, ” ujar Masbuhin.

Hal yang sama juga akan dilakukan, terkait kabar yang mencantumkan salinan surat peringatan dari Dinas Kesehatan kota Kediri, dimana didalamnya terdapat ancaman pencabutan izin operasional rumah sakit.

”  Surat peringatan satu itu sudah disebar  oleh oknum-oknum tertentu di luar rumah sakit sebelum hari ini kami menyampaikan rilis secara terbuka. Kami akan menempuh proses hukum secara pidana atas persebaran surat-surat yang sifatnya private itu, ” tambah Masbuhin lagi.

Ia menuturkan surat itu hanya dimiliki 2 pihak yakni pihak RS dan Dinkes Kota Kediri.

” Sementara sejak surat itu dikirim ke rumah sakit, aslinya itu sudah ada di tangan saya. Sehingga rumah sakit tidak mungkin menyebarkan kepada pihak lain, ” ungkapnya lagi. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close