HUKUM & KRIMINAL

Keroyok Pengguna Jalan, 4 Oknum Pesilat Dari 2 Perguruan Berbeda Diamankan Polisi

satuwarta.id – Jajaran SatReskrim Polres Kediri kota mengamankan 4 oknum anggota perguruan silat terkait aksi pengeroyokan.

4 orang tersebut berasal dari 2 perguruan silat berbeda dan terlibat di 2 TKP yang berbeda yakni di wilayah Grogol, Kabupaten Kediri dan Mojoroto, Kota Kediri.

Pengroyokan di Grogol, terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 wib. Tepatnya di jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardhana menuturkan dalam peristiwa itu rombongan konvoi dari salah satu perguruaan pencak silat memenuhi jalan.

” Kemudian ada pengendara motor yang berlawanan arah, yang tanpa tahu apa-apa, menjadi korban dari penganiayaan dari kelompok, ” ujarnya. Dua orang luka-luka akibat pengroyokan ini.

Polisi mengamankan 2 orang oknum pesilat yakni LA (21) dan WBS, (32), keduanya warga Banyakan dan Tarokan terkait insiden tersebut. Keduanya diamankan dari rumah masing-masing bersama sejumlah barang bukti seperti pakaian, dan sepeda motor yang digunakan saat pengroyokan terjadi.

Hal serupa juga terjadi di wilayah Mojoroto pada 20 Oktober 2021, tepatnya di depan MTSN 1 Kediri, Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dalam pengroyokan ini, seorang pelajar mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu.

” Di depan MTS dan sekitar GOR, di situ terjadi pengeroyokan dengan perguruan silat yang berbeda. Pengendara motor berlawanan arah, tidak tahu apa-apa, juga menjadi korban, ” tambah Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

2 oknum pesilat yang masih di bawah umur yakni FlH dan MFA diamankan dari rumah masing-masing. Keduanya warga Gampeng dan Ngronggot, Nganjuk.

AKP Girindra Wardhana menambahkan pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dikenai pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

” Untuk proses hukum untuk pelaku dewasa. kita laksanakan sesuai prosedur. Kita amankan Mako Polres Kediri kota, untuk kita laksanakan tindak lanjut. Untuk yang pelaku di bawah umur, kita koordinasi dengan Bapas, untuk ke depannya akan dilaksanakan langkah-langkah selanjutnya, ” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota turut menghimbau masyarakat tenang dan terpancing. Ia juga mengingatkan bahwa dengan kondisi masih pandemi, kumpul-kumpul, arak-arakan dan konvoi juga masih belum diizinkan.

” Jadi tolong kembali ditelaah yang punya rencana-rencana konvoi dan lain sebagainya. Dikomunikasikan yang baik saja, disalurkan sesuai dengan porsinya agar tidak menjadi polemik atau munculnya masalah yang baru,” tegasnya. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close