Dibekuk, 984 butir Pil dobel L Disita Dari Warga Banjaran

satuwarta.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali melakukan penangkapan kepada pengedar pil dobel L.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, HK (22 tahun) diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Banjaran Rt 03 Rw 02 Gg 1 Kecamatan Kota Kediri.
Dari penangkapan yang dilakukan Sabtu, (17/07/2021) sekitar pukul 6 pagi itu, Polisi mengamankan 984 butir Pil dobel L, Uang tunai Rp 80 ribu dan satu buah ponsel. ” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ” tukas Kasubbag Humas Polres Kediri kota AKP Ni Ketut Suarningsih.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya pada 11 Juli lalu, dari tangan CF warga Banaran, Polisi juga menyita 328 butir pil dobel L serta 12 botol plastik bekas penyimpanan pil haram tersebut. bby



