Diamankan Polisi, Begal Payudara Terancam 9 Tahun Penjara

satuwarta.id – Gara-gara tak kuat menahan nafsu dan nekat melakukan tindakan pencabulan di tempat umum, seorang pria 31 tahun asal Kediri terancam hukuman penjara. Aksi pencabulan dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial MIH itu terjadi pada Senin, (12/07/2021) kemarin.
Sekitar pukul tujuh malam, korban SAR tengah dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Saat sampai di tempat kejadian-dekat persawahan Dusun Kalen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, tiba-tiba dari arah belakang korban muncul pelaku mengendarai sepeda motor.
Pelaku yang tidak mengenal korban, kemudian menempel korban dan selanjutnya meremas payudara korban sebanyak dua kali mengunakan tangan kirinya.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung berteriak dan mengejar pelaku sampai di perkampungan korban terus mengejar sambil berteriak minta tolong. Beruntung teriakan korban didengar warga sekitar sehingga pelaku dapat diamankan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit pada pada dada sebelah kanan. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Wates, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat Pasal 289 KUHP, ( Pencabulan dengan Kekerasan ) dfengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. bby



