PPKM Darurat Berlangsung,Pasar Tradisional Diwajibkan Tutup Jam 8 Malam

satuwarta.id – Selama PPKM Darurat, pasar tradisional di kota Kediri diwajibkan tutup pukul 20.00 atau 8 Malam. Selain itu, operasional juga dibatasi dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.
Direktur PD Pasar Kota Kediri Ihwan Yusup mengatakan aturan itu diterapkan sejak 3 Juli 2021 atau sejak PPKM Darurat ini dilaksanakan. Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada para pedagang agar bersedia untuk menutup lapak dagangnya pukul 20.00.
Ihwan menambahkan bahwa aturan tersebut diberlakukan pada tiga pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Kota Kediri. Tiga pasar tersebut meliputi Pasar Setono Betek, Pasar Pahing, dan Pasar Bandar yang beroperasi hingga malam hari.
“Ini berlaku bagi pedagang, toko, dan warung yang ada di pasar. Aturan ini juga sudah kita lakukan pada tanggal 3 Juli atau sejak kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan”, ungkap Ihwan Yusup, Rabu, (07/07/2021).
Ihawan juga mengatakan telah menyiapkan untuk pedagang atau pemilik toko yang masih tetap membuka dagangannya diatas jam 20.00.
“Untuk para pedagang yang masih tetap membuka lapaknya, kita sudah beri peringatan. Lalu kita juga lakukan pemadaman listrik di area pasar agar mereka mau menutup lapak atau tokonya. Yang hanya diperbolehkan buka hanya apotek atau toko obat saja” tuturnya. bby



