Indonesia Minim Aturan Gadget – Sosmed Anak, Anggota DPR RI Gus An’im Soroti Perlunya Regulasi

satuwarta.id – Di tengah derasnya arus digitalisasi, kehadiran gadget seperti smartphone dan tablet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak. Meski membawa kemudahan dalam berbagai aspek, penggunaan gadget dan media sosial tak selamanya berdampak positif, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap dampak negatif dari kebebasan akses teknologi informasi. Dalam acara mudzakarah urusan Islam (mudis) yang membahas dampak serta pencegahan kenakalan remaja di era digital bersama ratusan warga di Kota Kediri pada Kamis (07/08/2025), Gus An’im—sapaan akrabnya—menyampaikan perlunya peran aktif orang tua dalam mengawasi dan membatasi penggunaan gadget pada anak.
“Di Australia anak-anak tidak boleh. Ada aturan pemerintah mengenai aturan umur di bawah 16 tahun tidak boleh mempunyai konten-konten itu. Harapan kita di Indonesia juga ada aturan seperti itu,” tuturnya.
Ia juga menyoroti perbedaan kebijakan antara negara produsen teknologi seperti Korea Selatan, yang sudah menetapkan pembatasan ketat terhadap akses media sosial bagi anak dan remaja, dengan Indonesia yang masih minim regulasi terkait.
“Maka dari itu kita harus bijaksana. Kita sebagai pemerintah, sebagai orang tua, sebagai anggota dewan untuk mendorong pemerintah untuk membatasi dampak-dampak negatif,” jelasnya.
Menurut Gus An’im, meskipun kemajuan teknologi membawa manfaat besar dalam mempermudah berbagai urusan, tetap ada risiko besar jika tidak disertai dengan kemampuan mengendalikan diri.
“Maka diri itu peran orang tua dan juga peran pemerintah beserta alat-alatnya ini, juga harus memberi aturan-aturan yang jelas supaya bisa meminimalisir dampak negatif daripada teknologi informasi yang semakin berkembang ini,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong adanya regulasi terkait batasan usia dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak.
“Kita juga ingin mengusulkan supaya ada batasan umur anak-anak boleh menggunakan Instagram dan lainnnya itu,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Kediri, Ahmad Zamroni, menilai kegiatan mudis tersebut sebagai langkah yang tepat untuk menambah pengetahuan orang tua. Ia menekankan bahwa di era digital, pendampingan orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terjebak dalam penyalahgunaan gadget dan informasi yang tidak sesuai.
“Ini sesuatu yang bagus untuk memberikan tambahan wawasan kepada orang tua. Karena bagaimanapun kondisi sekarang ini informasi luar biasa, kondisi remaja juga perlu menjadi perhatian tersendiri, sehingga pemanfaatan gadget, kebebasan informasi bisa disikapi dengan benar,” pungkasnya. tam



