Pemkab Kediri Buka Posko Pengaduan untuk Awasi Pencairan THR dari Perusahaan

satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), membuka posko pengaduan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Mahdi Widjojo Kusumo, menyampaikan bahwa posko ini disediakan sebagai bentuk antisipasi dan layanan konsultasi bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
“Posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan bagi pekerja. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR, kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Yoyok, sapaan akrabnya, Jumat (14/3/2025).
Yoyok menjelaskan bahwa pekerja dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp, tautan pengaduan daring, atau secara langsung di posko tatap muka yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri. Posko ini beroperasi pada hari Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 WIB serta Jumat pukul 07.30–11.00 WIB.
Saat ini, posko pengaduan telah siap beroperasi setelah resmi diluncurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur.
“Saat ini kami masih menunggu SE dari Gubernur. Begitu surat tersebut turun, posko akan langsung beroperasi,” jelasnya.
Terkait pencairan THR, Yoyok menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan ini selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR akan diberikan sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai kebijakan perusahaan.
“Memang ada perbedaan dalam besaran THR masing-masing karyawan,” terangnya.
Yoyok menambahkan bahwa pendirian posko pengaduan ini merupakan agenda tahunan. Dalam dua tahun terakhir, pada tahun 2023 terdapat satu laporan pengaduan, sedangkan pada 2024 tidak ada laporan masuk.
Pengaduan yang terjadi pada tahun 2023 pun telah ditindaklanjuti oleh Disnaker Kabupaten Kediri, sehingga salah satu perusahaan fashion di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, ini akhirnya memenuhi kewajibannya kepada pekerja.ind



