satuwarta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) membahas tentang kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyampaikan, hasil dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa legislatif dan eksekutif mendukung kebijakan efisiensi anggaran sesuai Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sepakat untuk mengikuti Inpres Nomor 1/2025,” katanya, seusai rapat di Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (18/2/2025).
Diakui, kebijakan efisiensi anggaran itu berdampak pada kebijakan dewan legislatif dan eksekutif dipangkas hingga Rp34 miliar. Salah satu dampak signifikan terdapat pada perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada sektor belanja kegiatan seremonial, studi banding, seminar, publikasi, dan honorarium yang dinilai tak memiliki dampak signfiikan.
Meski demikian, Murdi Hantoro menegaskan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait dengan petunjuk dan teknis (juknis) kebijakan efisiensi tersebut supaya dapat mempertimbangkan prioritas layanan publik di Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan 1-2 minggu segera keluar sehingga ada kejelasan supaya melangkah sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menambahkan, dampak kebijakan efisiensi anggaran juga berlaku bagi eksekutif, termasuk membatasi kegiatan formal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada perjalanan dinas, seminar, rapat, diskusi, publikasi dan percetakan.
“(Detailnya) kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Yang jelas kita mengikuti Inpres Nomor 1/2025,” tambah Solikin.
Adapun, dalam kebijakan efisiensi anggaran tersebut tetap memprioritaskan program pelayanan dasar utama, meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.ind



