Sejumlah Bangunan di Tiron Kediri Terdampak Jalan Tol Ki-Agung Dieksekusi

satuwarta.id – Lahan terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung di wilayah Kabupaten Kediri kini mulai dikosongkan. Eksekusi pengosongan lahan tersebut dilakukan terhadap empat rumah penduduk di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, pada Rabu (5/2/2025).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Yulianto Dwi Prasetyo menuturkan, pelaksanaan kegiatan ini menyikapi putusan pengadilan yang telah menetapkan empat dari empat belas rumah penduduk untuk dieksekusi pengosongan lahan.
“Ada proses putusan pengadilan sampai dengan putusan inkra bahwa harus dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan dan tanah. Mengingat proyek jalan tol sudah berlangsung dan tidak bisa diundur lagi. Maka dilaksanakanlah eksekusi,” kata Prasetyo, sata dikonfirmasi di lokasi eksekusi.
Pun demikian, Prasetyo mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini juga telah melalui proses yang panjang, termasuk dari persetujuan pemilik tanah yang pada akhirnya menyatakan sepakat atas pemberian Uang Ganti Rugi (UGR).
Siti Mubarokah, 38, selaku salah satu pemilik rumah menyadari jika proses pembebasan lahan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Meskipun, mulanya tidak menemui kesepakatan terkait harga, namun Siti pada akhirnya memilih untuk menerima UGR tersebut.
“Akhirnya terpaksa dikonsinyasi. Mau nggak mau uangnya harus diambil,” ucap Siti Mukaromah.
Dalam hal ini, keterpaksaan Siti Mukaromah tersebut merujuk terhadap pemberian UGR tanah dinilai belum sesuai dengan yang diharapkan. Sedangkan, Siti menyatakan sepakat dengan pemberian UGR bangunan rumah. Diketahui, luasan tanah milik Siti Mukaromah sekitar 80 meter persegi dengan total menerima UGR sebesar Rp582 juta.
“Dari 80 meter persegi sebesar Rp582 juta itu Rp160 juta untuk tanah dan Rp422 bangunan rumah,” ungkapnya.
Lanjut Prasetyo, pihaknya menjelaskan, proses negosiasi harga tersebut telah berlangsung cukup panjang. Bahkan, beberapa kali diadakan pertemuan dari berbagai pihak guna membahas negosiasi UGR.
Begitu pula, kata Prasetyo, dalam prosedural Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait harga appraisal sebagaimana bersifat final. Jika tidak ditemui kesepakatan, maka proses berikutnya dilakukan konsinyasi melalui pengadilan negeri.
“Artinya setelah validasi peta bidang dan dinilai kaji KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) jika itu bersifat independent, maka tidak ada negosiasi harga,” jelasnya.
Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri I Made Witama mengungkapkan, surat penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut telah dikeluarkan sejak 23 Januari 2025.
Meskipun, proses eksekusi ini membutuhkan waktu yang panjang, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan eksekusi lahan sesuai prosedural yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah kami kasih informasi bahwa hari ini ada eksekusi. Jadi jangan sampai kami melakukan eksekusi ini dengan prosedural yang salah,” responnya.
Sebagai informasi, rencana pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan terhadap 14 rumah penduduk. Dalam realisasinya dilakukan secara bertahap. Yang mana, dari 14 tersebut 2 pemilik rumah diantaranya menyatakan sepakat dengan pembebasan lahan tersebut sehingga tidak dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Sedangkan pada Rabu (5/2) terdapat 4 rumah yang dieksekusi dan Kamis (6/2) 5 rumah akan dieksekusi, sisanya akan dieksekusi lebih lanjut.ind



