Fiqih Zakat Profesi, Membersihkan Harta dan Jiwa Serta Memperkuat Solidaritas Sesama Muslim

satuwarta.id – Dalam momentum istimewa peringatan 100 Tahun Pondok Pesantren Al Falah Ploso, acara Halaqoh dan Bahtsul Masa’il Maudlu’iyah dengan tema “Fiqih Zakat Profesi” digelar pada Selasa, (31/12/2024). Bertempat di Ponpes Al Falah Ploso, acara ini menghadirkan pakar dari berbagai bidang untuk membahas urgensi zakat profesi dalam konteks keislaman dan regulasi di Indonesia.
Sesi pertama menghadirkan tiga narasumber utama, diantaranya Prof. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si – Ketua Baznas Provinsi Jawa Timur, K. Abdul Mannan – Pembina Jam’iyyah Musyawarah Riyadlotut Tholabah PP Al Falah Ploso dan Dr. H. Ahmad Karomi, M.Th.I – Akademisi dan alumni PP Al Falah Ploso. Prof. KH. Ali Maschan Moesa mengupas tuntas peran strategis regulasi zakat di Indonesia, khususnya dalam konteks zakat profesi. Menurut Ali Maschan, zakat profesi telah menjadi isu penting seiring berkembangnya profesi modern.
Ia juga mengapresiasi kemajuan regulasi yang telah memberikan dasar hukum yang kuat, seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, namun juga mengingatkan adanya tantangan implementasi di lapangan. “Efektivitas regulasi zakat bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat. Baznas harus menjadi motor penggerak yang mengedukasi masyarakat tentang kewajiban zakat profesi sekaligus memastikan distribusi zakat yang tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu menurut Kiai Abdul Mannan, zakat profesi menjadi salah satu isu yang perlu kajian mendalam karena tidak ditemukan secara jelas (shorih) dalam Al-Quran maupun hadis. Selain itu, pandangan empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) tidak memasukkan zakat profesi ke dalam kategori zakat yang wajib dikeluarkan. “Pendapat para ulama salaf dan ashab (pengikut) mazhab juga tidak mencatat kewajiban zakat penghasilan ini,” ungkapnya.
Kiai Abdul Mannan juga menekankan bahwa Pondok Pesantren Al-Falah tetap berpegang pada nilai-nilai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan mengikuti pandangan Madzahib al-Arba’ah dalam menetapkan hukum fikih. “Pendekatan ini menjadi penting dalam menjaga keharmonisan antara tradisi dan kebutuhan kontemporer,” jelasnya. Sebagai penutup, Kiai Abdul Mannan mengajak peserta halaqoh untuk terus mempelajari ilmu fikih lintas madzhab dan memahami konteks lokal dalam mengaplikasikan zakat profesi.
Dalam Kegiatan ini tim Ponpes Al Falah juga membuat draft zakat profesi terdiri dari 9 orang ini diantaranya H. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.H. Muhammad Anas, S.Pd.I.H. Sholihin Hasan, S.Fil., Μ.Η.Ι.H. Arifuddin, M.Pd.H. M. Fadhil Khozin, M.Pd.I. H. Syihabuddin Sholeh, S.Ag.M. Ali Romzi,dH. M. Ali Maghfur Syadzili dan Muhammad Nur Fuad, M.Pd.
Dalam presentasinya, pembicara menguraikan dasar-dasar zakat profesi yang telah dirumuskan dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Baqarah: 267, serta pendapat ulama klasik dan kontemporer. H. Sholihin Hasan, S.Fil., M.H.I., menjelaskan bahwa zakat profesi memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan maqasid syariah (tujuan syariat), yaitu menciptakan keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
“Zakat profesi adalah bagian dari fiqih zakat yang bertujuan membersihkan harta dan jiwa serta memperkuat solidaritas sosial di antara umat Islam. Hal ini menjadi semakin relevan dalam konteks modern, di mana profesi dan penghasilan menjadi salah satu sumber utama kekayaan umat,” tutur H. Sholihin Hasan.
Forum ini juga membahas perhitungan nishab dan haul zakat profesi, yang menjadi titik krusial dalam penerapan zakat ini. Berdasarkan standar yang disepakati, nishab zakat profesi diukur dari nilai 85 gram emas, setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan (berdasarkan harga emas terkini). Dengan kadar zakat sebesar 2,5%, zakat profesi dapat dikeluarkan bulanan untuk mempermudah distribusi manfaat kepada mustahik.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah pengelolaan dana zakat secara produktif, seperti investasi dalam sektor usaha kecil atau penyediaan alat kerja bagi mustahik. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup penerima zakat, menjadikan mereka lebih mandiri, dan bahkan berpotensi menjadi muzakki di masa depan. “Zakat tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga sarana pemberdayaan. Mustahik yang berdaya akan menjadi pilar kekuatan ekonomi umat,” ujar H. M. Fadhil Khozin, M.Pd.I.
Selain itu, pentingnya peran amil zakat juga menjadi sorotan. Diskusi mencakup legalitas lembaga amil zakat, prosedur pengangkatan, hingga tata kelola yang profesional. H. Syihabuddin Sholeh, S.Ag., menegaskan bahwa amil zakat harus memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mengelola dana zakat sesuai syariat dan kebutuhan zaman.
Sebagai bagian dari peringatan 1 Abad Pondok Pesantren Al Falah, halaqoh ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan zakat profesi di Indonesia. Para peserta sepakat bahwa penerapan zakat profesi yang tepat dapat menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan umat, dan memperkuat ekonomi Islam.
“Zakat profesi adalah manifestasi nyata dari khidmah pesantren untuk bangsa. Dengan semangat 100 tahun Al Falah, mari kita teguhkan tradisi keilmuan dan kontribusi nyata untuk masyarakat,” kata Muhammad Nur Fuad, M.Pd., salah satu anggota tim penyusun.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Pondok Pesantren Al Falah Ploso sekali lagi membuktikan perannya sebagai pelopor pendidikan Islam yang progresif, menjaga tradisi keilmuan sambil merespons tantangan zaman.
Sesi kedua menjadi ajang diskusi mendalam dengan format Bahtsul Masa’il. Peserta dan narasumber mendiskusikan berbagai isu praktis terkait zakat profesi, termasuk perhitungan nisab dan haul zakat profesi.Tantangan dalam penyaluran zakat untuk mustahik di era digital. Mekanisme kolaborasi antara lembaga zakat, pesantren, dan masyarakat dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat profesi. tam



