KPU Kota Kediri Terima Distribusi 1990 Bilik Suara

satuwarta.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menerima pengiriman logistik tahap pertama dari KPU RI untuk pelaksanaan Pemilu 2024 berupa 1990 bilik suara.
“Saat ini masih kita terima 1990 buah, kekurangan dan jenis logistik lainnya akan diterima pada pengiriman tahap berikutnya” kata Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi, Minggu (5/11/2023).
Diterangkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara.
Adapun bilik pemungutan suara yang disediakan untuk setiap TPS sebanyak empat buah. Adapun untuk Kota Kediri keseluruhan terdapat 856 TPS.
“Mengacu pada PKPU tersebut, maka kebutuhan bilik suara untuk KPU Kota Kediri sejumlah 3.424 buah,” terangnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan pengadaan logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan prinsip tepat jenis, waktu, kualitas, sasaran, dan biaya.
“Untuk menjamin hal tersebut, proses pengadaan menggunakan e-katalog dan Sistem Informasi Logistik (Silog) sebagai proses pencatatan, monitoring, pengembangan, pemeliharaan dan bisnis proses,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, untuk proses Pemilu, KPU RI akan melaksanakan proses pengadaan logistik dan bilik suara. Sedangkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya melakukan pengadaan logistik.
Terpisah, Ketua KPU kota Kediri Pusporini Endah Palupi menyampaikan, telah menetapkan 362 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Kediri yang berasal dari 17 partai politik tersebut terbagi dalam tiga Dapil yakni 106 di Kecamatan Kota, 104 Kecamatan Pesantren, dan 152 di Kecamatan Mojoroto.
“Bakal calon dinyatakan sudah sah,” ungkapnya.
Pasca penetapan DCT tersebut, maka partai politik tidak dapat melakukan perubahan terhadap formasi Caleg yang diajukan.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.ind



