NASIONALNEWSPOLITIK

Pemilukada 2024, Pemkot Kediri Kucurkan Hibah Rp 37, 2 M

satuwarta.id – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan anggaran dana hibah sebesar Rp37.2 miliar untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.

Kesepakatan ditandai penandatanganan nota perjanjian di Kantor Pemkot Kediri. Dalam perjanjian itu juga dihadiri oleh Pusporini Endah Palupi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri dan Yudi Agung Nugraha selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri.

Walikota yang akrab disapa Mas Abu itu, menyebut telah menjadi kewajiban kepala daerah untuk mendukung KPU dan Bawaslu. Sebagai bentuk dukungan, Pihaknya memberikan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Kediri sebesar Rp37.2 miliar.

“Kita hibahkan Rp29.8 miliar untuk KPU dan Rp7.4 miliar untuk Bawaslu,” kata Mas Abu, Selasa (31/10/2023).

Pihaknya mengaku anggaran untuk pemilukada mendatang meningkat hingga 100%. Angka tersebut lebih besar dari pemilukada sebelumnya. Hal itu disebabkan adanya peningkatan biaya honor ad hoc.

Oleh demikian, Mas Abu berharap supaya diimbangi dengan pengawasan yang ketat untuk meminimalisir pelanggaran. Komitmen itu sebagai prinsip pemerintah daerah untuk mengedepankan pengendalian situasi di masyarakat.

“Kami mengedepankan pengawasan, sedangkan Bawaslu lebih ke pencegahan,” jelasnya.

Sebagai pendorong hal itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi. Apalagi peningkatan partisipan cukup banyak, khususnya pada pemula. Oleh karena itu, sikap intervensi yang mengarah hal negatif harus dihindari.

Terpisah, Pusporini Endah Palupi menerangkan angka partisipan sebelumnya mencapai 86%. Kemudian pada pemilukada mendatang pihaknya berharap dapat menembus angka 90%.

“Kami mengupayakan peningkatan partisipan sesuai keinginan Wali Kota Kediri. Upaya sosialiasi tidak hanya tatap muka saja, namun juga melalui media sosial yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih),” terangnya.

Terkait pencairan dana, Pusporini menjelaskan terdapat dua tahap dalam prosesnya. Tahap pertama sebesar 40% dilakukan selama 14 hari kerja setelah penandatanganan. Sementara 60% sisanya akan diberikan maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.ind

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close