HUKUM & KRIMINAL

Emosi Ditagih Hutang, Oknum Guru di Kediri Dimejahijaukan

satuwarta.id – Seorang oknum guru di Kediri terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, karena emosi saat ditagih hutang.

Oknum guru bernama Andry Cahyo Prihandono itu harus menjalani persidangan karena didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Agil. Peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2022 lalu di rumah Andry, perumahan Gajah Mada Pare, Kabupaten Kediri.

Dalam persidangan dijelaskan, saat itu, karena bertepatan dengan momen lebaran Agil berniat bersilaturahmi. Selain silahturahmi, kedatangannya sekaligus meminta kejelasan pembayaran hutang.

Andry rupanya memiliki hutang yang belum terbayarkan lunas kepada Agil. Namun kedatangan Agil rupanya tidak diharapkan oleh Andri. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu SMK wilayah Pare itu, justru emosi dan mengusir Agil. Tidak hanya itu, ia juga mendorong tamunya itu sebanyak dua kali dan melempar helm, mengenai punggung Agil.

Akibatnya Agil jatuh tersungkur dan mengalami sakit pada punggung dan kaki. Beruntung Agil bisa meninggalkan tempat tersebut dibantu petugas keamanan perumahan. Agil kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian dan melakukan visum.

Andry pun dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Di persidangan, dengan dikuatkan keterangan tiga saksi yakni saksi korban dan juga dua saksi lainnya, Andri divonis bersalah. Hakim pun menjatuhkan hukuman 1 bulan kurungan, dengan masa percobaan 4 bulan.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain helm berwarna hijau yang dilempar ke Agil. “Terdakwa dinyatakan bersalah,” ujar Hakim tunggal Dwiyantoro dalam sidang yang digelar Senin,(25/09/2023).

Hadir dalam sidang, baik pelapor dan terdakwa dengan kuasa hukum masing-masing. Terkait vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa M.Akson Nul Huda menuturkan pihaknya menerima vonis yang ditetapkan hakim.

“Kita menerima keputusan tersebut. Dari terdakwa juga telah mengakui kesalahannya,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum pelapor M Nasikul Koiri Abadi SH menuturkan, vonis tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran.
Apalagi terdakwa adalah seorang pendidik.

“Sementara cukup (puas). Semoga menjadi pembelajaran semua pihak. Apa yang disarankan hakim bisa dijalankan (terdakwa) dengan penuh kesadaran,” tegasnya.tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close