Pihak Diduga Penjual Tanah Tidak Hadir, Mediasi Buntu

satuwarta.id – Niatan Agustin untuk mencari kejelasan hal atas tanahnya di desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri kembali menemui jalan buntu.
Hal itu terjadi setelah dalam mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa Tiron, pihak yang diduga telah menjual tanah milik almarhum suaminya tanpa ijin dan pihak pembeli tidak hadir.
Kasus yang dialami Agustin bermula ketika hendak melakukan sertifikasi. Agustin tidak bisa mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari desa, Pasalnya tanah tersebut telah terjual. Hal itu membuat Agustin kaget mengingat letter D sebagai bukti kepemilikan tanah sah ada di tangannya.
” Ketahuan saat hendak disertifikasi. Surat yang kita butuhkan tidak keluar alasannya tanah sudah yang sudah membeli. Tapi kita yang memegang letter D,” ujar kuasa hukum Agustin , Hariantoko SH, Selasa (20/17/2023).
Ia menceritakan tanah tersebut adalah tanah warisan orang tua almarhum suami Agustin Seger. Si suami memiliki dua orang saudara, yakni Sunarti dan Sunardji. Keduanya telah mendapatkan ganti sebesar Rp 150 juta dari Seger. Ketiga ahli waris saat ini dua diantaranya sudah meninggal dunia, menyisakan Sunarti.
Namun tiba-tiba tanah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan Agustin. Ia juga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut.
Hariantoko menduga tanah itu dijual salah satu ahli waris lain. Padahal syarat jual beli suatu tanah waris, semua ahli waris harus setuju dengan penjualan. Jika tidak maka jual beli batal demi hukum. Persetujuan sendiri diberikan melalui tanda tangan.
“Dasar hukumnya apa? Sementara letter d ada di kita. Dari desa belum pernah mengeluarkan apapun terkait letter c, desa juga tidak tahu ada jual beli,” tukasnya.
Karena mediasi kali ini tidak menemukan solusi, mediasi berikutnya pihak penjual akan kembali berusaha dihadirkan. Hariantoko menegaskan pihaknya meminta minta dasar hukum jual beli harus jelas dan tertera secara prosedural.
“Mediasi untuk mencari win-win solution. Sementara mencari jalan non litigasi. Tapi jika tidak ada titik temu yang baik nanti kita laporkan ke ranah hukum,” tegasnya.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Tiron, jajaran perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Kepala desa Tiron Ina Rahayu sendiri enggan memberikan banyak keterangan usai mediasi.
“Dihadiri pihak pembeli diwakili kuasa hukumnya, dan pihak Agustin juga diwakili kuasa hukumnya. Keluarga (ahli waris lainnya) tidak hadir,” ujarnya. tam



