HUKUM & KRIMINAL

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

satuwarta.id – Terdakwa Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5/2023), pria yang berprofesi sebagai aktor itu bebas dari dakwaan pasal 44 ayat 1 UU KDRT terkait kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan yang korban tidak bisa melakukan pekerjaan.

Namun Ferry Irawan, dinyatakan terbukti bersalah dalam 2 dakwaan lain yakni kesatu subsider Pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua Pasal 45. Pasal 44 ayat 4 terkait kekerasan fisik di lingkup rumah tangga namun korban tetap bisa melakukan pekerjaan sehari-hari.

Sedangkan pasal 45 mengatur tentang kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho.Hakim juga meminta Ferry Irawan tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000.

Vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.

Penasehat Hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Ada waktu 7 hari untuk pihaknya melakukan tindakan lanjutan. Sementara itu tim JPU juga menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini.

Saat ini Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi. tam

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close