Ketati Miras Ilegal Jelang Tahun Baru,Ratusan Botol Disita Dari Gudang Koperasi

satuwarta.id – Satresnarkoba Polres Kediri memperketat pengawasan peredaran minuman keras (Miras) diduga tanpa ijin jelang pergantian tahun.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya pesta miras pada tahun baru dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu operasi miras akan ditingkatkan jelang malam pergantian tahun.
“Kami imbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru dengan hal-hal positif dan hindari sesuatu yang melanggar hukum seperti mengkonsumsi miras ataupun narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.
Seperti yang dilakukan di Gudang Koperasi berlian Jalan Ngrancang Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Selasa (27/12/2022). Razia di gudang tempat penyimpanan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara.
Pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika di gudang tersebut tempat menyimpan miras dan siap edar. “Saat dilakukan penggerebekan ada salah seorang yang mengaku sebagai supervisor berinisial SLP,”ucap AKP Ridwan.
Kasat Narkoba mengungkapkan, SLP saat diinterogasi jika ratusan miras yang berada di gudang itu miliknya. Di dalam gudang tersebut terdapat 183 botol Sky Vodka,150 botol Bacardi, dan 11 botol Soju.
“Ratusan botol miras itu diduga sebagai stok untuk diedarkan persiapan malam tahun baru. Untuk ratusan miras kami amankan,” ungkapnya. tam



