2024, Pemkab Kediri Pasang Target Selesaikan 500 Sertifikat

satuwarta.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan untuk menuntaskan 500 sertifikat bidang tanah di tahun 2024.
Kepala BPKAD Kabupaten Kediri Erfin Fatoni menyampaikan, bahwa target penyelesaian ratusan bidang tanah tersebut tak lepas dari komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah terjalin intens.
Hal itu dapat terlihat ketika pemerintah daerah pada tahun lalu berhasil menuntaskan sekitar 800 sertifikat bidang tanah di Kabupaten Kediri. Tentunya yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tahun 2023, kami mampu melakukan sertifikasi sekitar 800 bidang tanah. Tahun ini kita patok target awal 500 bidang, semoga nanti bisa terlampaui lagi,” terang pria yang akrab disapa Erfin.
Menurut Erfin, setelah menyelesaikan ratusan bidang di tahun 2023, angka tersebut tentu akan mempercepat program pensertifikatan bidang tanah pada target berikutnya. Mengingat sertifikasi tersebut sebagai penanda kejelasan status kepemilikan aset tanah.
Diterangkan, secara keseluruhan, bidang tanah yang masih belum mendapat sertifikat status kepemilikan lahan di Kabupaten Kediri yaitu sekitar 800-900 bidang. Termasuk lahan milik masyarakat, desa, hingga jalan tanah.
“Jadi objek yang belum disertifikatkan paling banyak sebenarnya yang clear dan clean. Karena memang mudah dalam proses mencukupi administrasi pensertfikatannya. Misalnya tanah jalan,” ungkapnya.
Untuk merealisasikan target yang ditetapkan, lanjut Erfin, pihaknya mengaku telah berkolaborasi dengan BPN seperti membuka layanan pensertifikatan aset yang berkantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sebagaimana hal itu menjadi langkah upaya pemerintah daerah untuk mempercepat proses terbitnya sertifikat hak pakai dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset tanah.
“Mereka (BPN) masuk setiap satu minggu dua kali untuk memberikan pelayanan pensertifikatan aset milik Pemda. Jadi kita tidak perlu membawa berkas ngoyong-ngoyong (pindah-pindah) ke BPN. Cukup datang ke Pemkab, berkas diinput disitu, diverifikasi di situ,” pungkasnya.ind



