Diciduk Polisi, Warga Nganjuk Simpan Ribuan Pil Dobel L

satuwarta.id – Seorang pria pekerja serabutan asal Desa Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin, (28/06/2021).
Penangkapan, berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Tarokan, Kabupaten Kediri. Dari penyidikan, petugas kemudian menciduk MRE di pinggiran jalan sebelah timur Tugu Perbatasan Kediri-Nganjuk, Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
” Petugas mengamankan 6000 butir pil jenis Dobel L, 1 buah handphone warna hitam, dan 1 tas kresek warna biru, ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Selasa, (29/06/2021).
Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Kediri Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut Tersangka dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. bby