BISNIS

Ringankan Beban, Pemkot Kediri Hapus Denda Administrasi Pajak Daerah

satuwarta.id – Untuk meringankan beban pelaku usaha di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri mengambil kebijakan untuk menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” ujar Wali Kota Kediri, Senin, (09/08/2021). Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021.

Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, yang diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda berlaku untuk pembayaran pajak daerah tahun 2020 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri.

Penghapusan akan dilakukan secara otomatis. “Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” jelasnya. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close