HUKUM & KRIMINAL

2 Tersangka Korupsi BPNT Kota Kediri Dijebloskan Tahanan Rutan 20 Hari

satuwarta.id – 2 Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) kota Kediri, TKP dan SDR akhirnya ditetapkan tahanan rutan.

Sebelumnya, hasil rapid tes keduanya positif namun setelah dilakukan tes PCR, keduanya dinyatakan negatif covid-19. Baik TKP dan SDR ditahan mulai hari ini 20 Januari 2022 sampai 20 hari kedepan di Polres Kediri Kota.

Penahanan dilakukan selain untuk mencegah keduanya melarikan diri, sekaligus untuk mempercepat penyidikan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya (PN Tipikor Surabaya).

” Mempercepat proses pemeriksaan, saksi, maupun saksi ahli- barang bukti sehingga
penyidik mengalihkan jenis penahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan, dalam hal ini ditahan di Rutan Polres Kediri kota. Sejak hari ini ke dua puluh hari ke depan, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Kamis, (20/01/2022).

Untuk saat ini sendiri, kondisi kesehatan baik TKP dan SDR dalam kondisi sehat.

” Kami periksa kesehatan kedua tersangka ini dinyatakan oleh tim dokter, ternyata sehat. Jadi bisa, bisa dialihkan penahanannya ke tahanan rutan, ” tambah Kajari lagi.

Seperti diketahui, TKP dan SDR ditetapkan tersangka korupsi BPNT kota Kediri. TKP sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, sementara SDT adalah Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri.

Keduanya telah terbukti meminta fee kepada pihak supplier/pihak ketiga bahan pokok program BPNT di Kota Kediri. Untuk komoditas beras, kepala dinas mendapat fee
Rp 200 perkg dan pendamping – Rp 100 perkg. Untuk telur, kepala dinas mendapat fee Rp 1000 perkg dan pendamping Rp 500 perkg. Sementara untuk komoditas kacang, kepala Dinas mendapat fee Rp. 1000 perkg dan pendamping Rp. 500 perkg.

” Permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2010 sampai dengan  September 2021 dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar Rp. 1,4 Miliar, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, Rabu, (19/01/2022).

Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bersama dengan para tersangka mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 392 juta, tiga buah ponsel, kuitansi, nota dan dokumen. bby

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close