5 Tahun Bekerja, Pria Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 805 juta

satuwarta.id – Seorang warga Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri diamankan Unit Reskim Polsek Pare.
Penangkapan Ahmad Rufendi (32) dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp 805 juta lebih.
Kasus tersebut bermula dari pihak Perusahaan PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa, yang beralamatkan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, melaporkan penggelapan uang perusahaan ke kepolisian.
Kemudian pihak dari kepolisian dari Unit Reskim Polsek Pare, melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, pihak kepolisian amankan tersangka Ahmad Rufendi Saifulloh (32) di wilayah Kecamatan Pare.
“Tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan sejak akhir tahun 2018 hingga bulan Mei 2021,” ujar Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, Minggu (13/2/2022).
AKP I Nyoman menuturkan jika tersangka sengaja tidak menyetorkan, hingga membuat kerugian dari perusahaannya yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Jadi setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan, diketahui tersangka membawa kabur uang perusahaan senilai Rp 805 juta rupiah,” imbuhnya.
Sementara itu diketahui jika tersangka bekerja di perusahaan tersebut sejak bulan Juli 2017. Pelaku merangkap sebagai marketing di area Kerasidenan Kediri, Jombang, Nganjuk dan sekitarnya.
“Jadi uang senilai 805 juta yang digelapkan tersangka, habis digunakan untuk berfoya – foya,” tutur AKP I Nyoman.
Pihak kepolisian sendiri mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 12 lembar faktur penjualan, 2 lembar nota pembayaran, dan 1 lembar.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372, KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita. bby



