11 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Dari Kost Short Time di Kota Kediri
satuwarta.id – 11 pasangan muda-mudi diamankan petugas Satpol PP kota Kediri dari sebuah rumah kos, yang diduga dioperasikan sebagai penginapan short time di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri.
Total 24 orang berusia 18-25 tahun terjaring dari tempat tersebut dan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP kota Kediri.
” Kita mendapat pengaduan masyarakat Kelurahan Bandar Kidul berkaitan dengan tempat kos yang indikasinya dibuat jam-jaman (short time). Kita tindak lanjuti ke sana dan memang betul kita jumpai banyak pasangan bukan suami istri yang notabenenya menyewa 2-4 jam di tempat tersebut, ” tutur Kabid Trantibum Satpol PP Agus Dwi Ratmoko, Rabu, (01/06/2022).
Mereka yang terjaring razia, kemudian didata serta dibina. Untuk memberikan efek jera, untuk sementara KTP muda-mudi ini ditahan di Mako Satpol PP. KTP bisa diambil dengan membawa sejumlah syarat.
” Untuk mengambil KTP harus membawa surat pengantar dari kelurahan dan juga membawa family atau keluarga. Ini. bentuk pembinaan juga memberikan efek jera, agar tidak diulangi lagi. Di samping itu juga ada surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi, ” tambah Agus lagi.
Indikasi rumah kos tersebut berubah fungsi jadi penginapan short time, diperkuat dengan temuan nota atau billing sewa kamar dari pasangan yang terjerat razia. Pemilik kos saat razia tengah tidak berasa di tempat, dan hanya ditemukan seorang penjaga malam.
Nantinya pemilik kos akan segera dipanggil pihak-pihak terkait membahas temuan tersebut.by